Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Maret 2018 | 07.35 WIB

KPK Serahkan Kuda Gratifikasi Presiden Jokowi ke DJKN Kemenkeu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono menyerahkan objek gratifikasi berupa dua ekor kuda jenis Sandalwood kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Senin (12/3). Penyerahan kuda ini bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 


“Kuda tersebut selanjutnya diserahkan ke Istana Bogor dan dikelola oleh pihak Istana Kepresidenan sampai dengan adanya rekomendasi penempatan kuda tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (12/3).


Untuk diketahui, kedua kuda senilai Rp 70 juta tersebut merupakan hadiah dari Bupati Sumba Barat Daya NTT sebagai pimpinan dari masyarakat Adat Sumba Barat Daya yang diberikan pada tanggal 25 Juli 2017 kepada Presiden Joko Widodo.


Pemberian tersebut diberikan saat orang nomor satu di Indonesia menghadiri Parade 1001 kuda Sandalwood dan festival tenun ikat Sumba 2017 yang diselenggarakan di Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juli 2017 lalu.


Kuda tersebut dikirim melalui pesawat Hercules yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Juli 2017. Setelah sampai bandara, kuda tersebut kemudian dibawa dan sampai di Istana Bogor malam hari dengan dikawal oleh dua orang, salah satunya adalah dokter hewan.


“Presiden kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK pada tanggal 22 Agustus 2017 dan kelengkapan laporannya disampaikan pada tanggal 13 September 2017,” jelas Febri.


Setelah dilakukan analisis, KPK pun menetapkan status kepemilikan kedua kuda menjadi milik negara berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1175 Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 dan disampaikan kepada Presiden melalui surat KPK nomor B/7019/GTF.02.01/01-13/2017 tanggal 11 Oktober 2017.


Febri menyebut, serah terima objek gratifikasi hari ini adalah untuk pencatatan Barang Milik Negara (BMN) oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN.


"Untuk pencatatan Barang Milik Negara oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN," tutupnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore