
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)I
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 atas nama Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016 - 2021 Rudy Erawan. Rudy diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu (4/3).
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 sampai dengan 12 April 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat Sabtu (3/3).
Penetapan tersangka kepada Rudy resmi diumumkan KPK pada Rabu (31/1). Kemudian Senin (12/2) KPK resmi menahan Rudi selama 20 hari.
"Tersangka RE (Rudy Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (12/2) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (12/2).
Sebelumnya KPK menduga, Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp 6,3 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Rudi kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada tahun 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
