Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 05.17 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Pengembangan Kasus OTT Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut) - Image

Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah terungkap adanya pertemuan dengan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan untuk memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam perkara itu, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Taufik menegaskan, setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.

"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore