
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IST)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keterangannya dianggap penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Fuad Hasan, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka di antaranya, Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, Karyawan Maktour Travel Ulfaiza, dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024 M. Lutfi Makki.
"Hari ini Rabu (1/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7).
Fuad Hasan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, pada Kamis (18/6). Saat itu, KPK mendalami soal adanya dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi menekankan, pendalaman terhadap dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag menjadi bagian dari upaya pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuntungan ilegal dari penyaluran kuota haji khusus.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik menduga, ia memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan dan pengaturan kuota haji tambahan.
KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan skema proporsional sebesar 50 persen.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
