Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 19.49 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Fredrich Malah Bilang Begini ke KPK

Fredrich Yunadi - Image

Fredrich Yunadi

JawaPos.com - Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Menanggapi hal itu, pihak tim penasihat hukum Fredrich membenarkan adanya kabar tersebut.

“Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke Pak Yunadi (Fredrich Yunadi), saya ada di situ,” terang tim penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa, kepada JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (10/01).

Sementara itu, ketika dimintai pendapatnya soal status hukum baru yang disematkan KPK terhadap kliennya, Supriyanto malah menyindir KPK.

“Pertama saya perlu apresiasi KPK. Saya bangga dengan KPK karena dalam waktu 2-3 hari dia sudah menetapkan Pak Yunadi (Fredrich Yunadi) tersangka,” kata Supriyanto.

Oleh karena cepatnya proses penetapan tersangka pada kliennya, dia berharap, KPK juga akan melakukan hal yang sama ketika menangani perkara lainnya.

“Saya berharap di kasus lain tidak perlu lama-lama, satu atau dua minggu sudah selesai. Jadi mestinya semua kasus diperlakukan sama,” ketusnya.

Menurutnya, Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka atas dasar laporan per tanggal 5 Januari 2018, sehingga dia menilai hal ini tidak benar.

“Ditetapkan tersangka tanggal laporan kejadian tanggal 5 Januari. Tanggal 8 sudah ditetapkan tersangka. Tanggal 9 sudah dipanggil untuk datang sebagai tersangka tanggal 12 Januari,” terangnya.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga merintangi penyidikan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersangka Setya Novanto.

“Sudah naik ke penyidikan, Desember tahun kemarin ekspose (gelar perkaranya),” terang sumber JawaPos.com di Jakarta, Rabu (10/01).

Terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich Yunadi, sumber tersebut mengatakan, Fredrich bersama pihak lain diduga berupaya merintangi penyidikan dengan cara mengatur skenario kecelakaan hingga sakit Novanto saat itu. Padahal Setya Novanto akan ditangkap tim penyidik usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Sumber tersebut mengatakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan Fredrich Yunadi, dia diancam dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, sejumlah pimpinan KPK belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memberikan keterangan secara detail.

”Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” terang Febri kepada JawaPos.com.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore