Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 18.59 WIB

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tak Terganggu, Meski Yaqut Cholil Qoumas Dibantarkan

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mrmastikan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Meski penahanannya untuk sementara dibantarkan karena alasan kesehatan, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 tetap berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. KPK berharap tim medis dapat memberikan penanganan optimal sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Kramat Jati Polri. Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6).

Budi menegaskan, seluruh pihak menginginkan penanganan perkara tersebut dapat berjalan efektif dan tuntas agar kepastian hukum segera terwujud bagi semua pihak yang berkepentingan.

"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tegasnya.

KPK bantarkan penahanan Gus Yaqut untuk jalani perawatan medis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (24/6). Pembantaran itu dilakukan lantaran Yaqut harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjut Budi, Yaqut Cholil Qoumas harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Yaqut diduga mengalami sakit pada saluran pencernaan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore