
Fredrich Yunadi saat mendatangi gedung Bareskrim Polri
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Untuk mempermudah proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Selain Fredrich, penyidik juga mengajukan pencegahan beberapa nama lainnya, di antaranya mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch, Reza Pahlevi, dana Achmad Rudyansyah.
"Untuk kepentingan pemeriksaan di penyelidikan dugaan merintangi kasus e-KTP atas tersangka Setya Novanto, mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/01).
Pencegahan kata Febri, dilakukan atas dasar Pasal 12 ayat (1) huruf B UU KPK.” Agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia,” jelas mantan aktivis antikorupsi.
Sebelummya, usai menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya, penyidik KPK bergerak menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, Rabu malam, (15/11). Tim KPK tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB. Hal ini dilakukan untuk penjemputan paksa karena Novanto dinilai tidak kooperatif. Namun, malam itu Novanto kabur, dibantu pihak lain.
Sehari setelahnya, kabar mengejutkan datang. Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Permata Hijau, Kebayoran lama. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Karena dinilai tidak kooperatif, hari berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (17/11), di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Usai ditahan dan berkas lengkap, KPK pun melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.
Akhirnya, Novanto menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP pada Rabu (13/12) meskipun awalnya diwarnai aksi sakit dan diam.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
