Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2018 | 15.00 WIB

Kerap Dilanggar Haknya, Masyarakat Diminta Ikut Kawal Perma PBH

Ilustrasi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) akibat menjadi korban pemerkosaan - Image

Ilustrasi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) akibat menjadi korban pemerkosaan

JawaPos.com – Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) Bestha Inatsan menilai, perlu adanya sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Upaya ini sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada perempuan yang kerap terlanggar hak-haknya dalam proses persidangan.


Menurutnya, penanganan perkara oleh hakim yang tidak sensitif gender kerap terjadi. Di sisi lain, penanganan perkara dalam konteks peradilan tidak hanya melibatkan hakim. Terdapat juga aparat penegak hukum lain misalnya kepolisian dan kejaksaan, yang secara langsung dan pertama berinteraksi dengan perempuan yang memiliki perkara.


“Masyarakat sipil dapat mengawasi implementasi dari Perma tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (07/01).


Perma Nomor 3 tahun 2017 sendiri, berisi tentang lima hal seperti, hal apa saja yang dilakukan oleh hakim di persidangan; hal yang dan tidak boleh dilakukan hakim di persidangan; adanya kesempatan  melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh; hakim menyarankan serta mengabulkan permintaan PBH untuk didampingi di persidangan; tuntutan ganti rugi dan kebutuhan pemulihan bagi perempuan dan penggabungan perkara.


Aturan perundangan yang disebutkan di atas menjadi langkah awal bagi penegak hukum agar dapat mengakomodir kebutuhan dan hak perempuan, serta memiliki sensitifitas gender dalam peradilan.


"Agar tidak hanya menjadi peraturan mati begitu saja," ucapnya.


Bestha menuturkan, keberadaan Perma Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) sangat diperlukan, terutama dalam peradilan pidana. Sebab, sebelum lahirnya Perma ini, terdapat adanya persepsi hakim terkait dengan proses peradilan yang melibatkan perempuan.


Tak hanya itu, dalam putusannya, hakim juga kadang memberikan pertimbangan-pertimbangan yang justru menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan. Dalam beberapa kasus, hakim justru memberikan pertimbangan yang tidak relevan dengan menjabarkan perbuatan-perbuatan korban yang dinilainya melanggar ketertiban umum, seperti riwayat seksual korban.


"Hal ini justru membuat korban untuk semakin sulit memperoleh keadilan," katanya.


Dengan adanya Perma tersebut, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi hakim untuk mengkaji relasi kuasa pada saat mengadili perkara yang melibatkan perempuan. Adanya Perma ini juga juga dinilai dapat dijadikan sebagai momentum yang baik, bagi lahirnya putusan-putusan yang  baik dalam mengakomodasi hak-hak korban, khususnya perempuan. Selain itu juga dapatn mengantisipasi penafsiran rumusan-rumusan tindak pidana yang justru merugikan korban.


"Memiliki sensitifitas gender dalam peradilan hingga perempuan mendapatkan keadilan," tuturnya.


Bestha berharap, perlu adanya pemahaman dan kesadaran dari penegak hukum mengenai pendidikan kesetaraan gender. Ini dilakukan untuk membuat si penegak hukum bisa secara adil memberikan hukuman pada kaum perempuan tanpa memandang gender.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore