Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2017 | 23.58 WIB

Tokoh Lintas Agama Kecam Klaim Sepihak Donald Trump Soal Yerusalem

Ketum PBNU Said Aqil Siraj (tengah) bersama tokoh lintas agama Peduli Kemanusiaan menyampaikan pernyataan sikap atas klaim sepihak Presiden AS Donald Trump soal Yerusalem Ibu Kota Israel, Jumat (15/12). - Image

Ketum PBNU Said Aqil Siraj (tengah) bersama tokoh lintas agama Peduli Kemanusiaan menyampaikan pernyataan sikap atas klaim sepihak Presiden AS Donald Trump soal Yerusalem Ibu Kota Israel, Jumat (15/12).

JawaPos.com - Sejumlah tokoh lintas agama di Indonesia mengecam klaim sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Para tokoh yang tergabung dalam Forum Solidaritas Lintas Agama untuk Kemanusiaan itu menilai klaim sepihak Trump itu berdampak langsung pada stabilitas politik dan keamanan internasional.


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan, sebagai wujud implementasi diktum pembukaan UUD 1945 yang berbunyi; Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu. Maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


"Maka kami mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk terus memperjuangkan dengan lantang tentang kedaulatan Palestina," kata Said Aqil saat membacakan pernyataan sikap di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (15/12).


Pendeta Henriette Hutabarat dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menambahkan, sebagai pimpinan agama pihaknya juga mengecam keras tindakan klaim sepihak Trump atas Yarusalem sebagai Ibukota lsreal. Sebab, semestinya Kota Suci Yerusalem tersebut adalah ibukota Palestina.


"Klaim sepihak itu merupakan sikap yang selain berdampak langsung pada stabilitas politik dan keamanan internasional, juga sekaligus melanggar prinsip hukum humaniter dan Resolusi Dewan Keamanan PBB atas Yerusalem," ujar Henriette.


Diketahui, Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan Tahun1977 Pasal 53 yang menentukan perlindungan bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan.


Sementara Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerusalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016. Resolusi itu menegaskan bahwa DK tidak akan mengakui perubahan apapun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.


Kemudian, Resolusi Majelis Umum PBB Nomot 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel.


Serta, Resolusi No. 150 tanggal 27 November 1996, UNESCO menyebut “Kota Tua Yerusalem” sebagai warisan dunia yang terancam punah.


"Dan pembangunan terowongan dekat Masjidil Aqsa oleh Israel sebagai tindakan yang menyerang sentimen keagamaan di dunia," pungkasnya.


Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel memang disambut dengan gelombang kecaman dan kritik dari berbagai penjuru dunia.


Amerika menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Trump juga mengumumkan rencana pemindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore