
Ilustrasi LGBT
JawaPos.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang meminta hubungan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) dilegalkan. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak .
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Hidayat usai membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).
Dalam putusan disebutkan, MK menolak semua permohonan pemohon. Karena, MK bukanlah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal KUHP. MK hanya berwenang menguji undang-undang, apabila bertentangan dengan konstitusi. Sementara pasal-pasal yang diajukan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
Diketahui AILA mengajukan permohonan tiga pasal itu agar MK memperluas cakupan atau mengubah undang-undang tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak yang dinilainya sudah tidak sesuai dengan kehidupan saat ini.
"Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi antara posita dan petium permohonan a quo," sebagaimana tercantum dalam putusan MK tersebut.
Dengan adanya penolakan itu bukan berarti MK melegalkan perilaku LGBT, perzinahan maupun perkosaan. MK hanya tidak bisa melebarkan isi dari pasal yang diuji.
Putusan ini sendiri ditentukan oleh voting 9 hakim. 4 hakim menyatakan pendapat berbeda dengan hasil putusan dan 5 menyatakan setuju sehingga permohonan ditolak.
Empat hakim yang menyatakan berbeda pendapat sendiri salah satu alasan, semua undang-undang bersumber dari Pancasila, maka nilai ketuhanan merupakan nilai tertinggi, sehingga semua perbuatan harus sesuai dengan kaidah dan Hukum Tuhan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
