
Ilustrasi LGBT
JawaPos.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang meminta hubungan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) dilegalkan. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak .
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Hidayat usai membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).
Dalam putusan disebutkan, MK menolak semua permohonan pemohon. Karena, MK bukanlah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal KUHP. MK hanya berwenang menguji undang-undang, apabila bertentangan dengan konstitusi. Sementara pasal-pasal yang diajukan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
Diketahui AILA mengajukan permohonan tiga pasal itu agar MK memperluas cakupan atau mengubah undang-undang tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak yang dinilainya sudah tidak sesuai dengan kehidupan saat ini.
"Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi antara posita dan petium permohonan a quo," sebagaimana tercantum dalam putusan MK tersebut.
Dengan adanya penolakan itu bukan berarti MK melegalkan perilaku LGBT, perzinahan maupun perkosaan. MK hanya tidak bisa melebarkan isi dari pasal yang diuji.
Putusan ini sendiri ditentukan oleh voting 9 hakim. 4 hakim menyatakan pendapat berbeda dengan hasil putusan dan 5 menyatakan setuju sehingga permohonan ditolak.
Empat hakim yang menyatakan berbeda pendapat sendiri salah satu alasan, semua undang-undang bersumber dari Pancasila, maka nilai ketuhanan merupakan nilai tertinggi, sehingga semua perbuatan harus sesuai dengan kaidah dan Hukum Tuhan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
