Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 23.58 WIB

MK Tolak Permohonan Legalisasi LGBT

Ilustrasi LGBT - Image

Ilustrasi LGBT

JawaPos.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang meminta hubungan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) dilegalkan. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak .


"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Hidayat usai membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).


Dalam putusan disebutkan, MK menolak semua permohonan pemohon. Karena, MK bukanlah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal KUHP. MK hanya berwenang menguji undang-undang, apabila bertentangan dengan konstitusi. Sementara pasal-pasal yang diajukan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.


Diketahui AILA mengajukan permohonan tiga pasal itu agar MK memperluas cakupan atau mengubah undang-undang tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak yang dinilainya sudah tidak sesuai dengan kehidupan saat ini.


"Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi antara posita dan petium permohonan a quo," sebagaimana tercantum dalam putusan MK tersebut.


Dengan adanya penolakan itu bukan berarti MK melegalkan perilaku LGBT, perzinahan maupun perkosaan. MK hanya tidak bisa melebarkan isi dari pasal yang diuji.


Putusan ini sendiri ditentukan oleh voting 9 hakim. 4 hakim menyatakan pendapat berbeda dengan hasil putusan dan 5 menyatakan setuju sehingga permohonan ditolak.


Empat hakim yang menyatakan berbeda pendapat sendiri salah satu alasan, semua undang-undang bersumber dari Pancasila, maka nilai ketuhanan merupakan nilai tertinggi, sehingga semua perbuatan harus sesuai dengan kaidah dan Hukum Tuhan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore