Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2017 | 19.07 WIB

Bareskrim Polri: Cahyo Hina Presiden karena Panggilan Jiwa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Rentetan penangkapan terhadap pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial, tak juga membikin jera. Sejumlah netizen tetap memposting hal-hal yang berbau penghinaan, sarkastik, hingga ancaman. Salah satunya Cahyo Gumilar.


Cahyo diringkus Bareskrim Polri lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.


Wakabareskrim, Irjen Antam Novambar mengungkapkan selain menghina Jokowi, pelaku juga kerap memposting konten yang bersifat ancaman dan SARA.


"Bahkan menghina lambang negara," jelas dia kepada Jawapos.com di Jakarta, Selasa (5/12).


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja memposting konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.


Antam menyebut motif melakukan hal tersebut karena pelaku merasa terpanggil jiwanya, dengan alasan hukum saat ini berat sebelah. "Kemudian pelaku juga kecewa lantaran merasa ada kriminalisasi terhadap para ulama," jelas Antam.


Adapun setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dalam kegiatan itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Antara lain satu HP Vivo, satu Laptop merk Toshiba, satu buah Hardisk merk Toshiba, satu buah Handycam, satu kamera digital. Kemudian satu buah pedang, satu bendera Tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP.


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore