Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2017 | 13.51 WIB

Minta Guru Honorer K2 Didahulukan Jadi PNS

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Forum Honorer Kategori 2 Seluruh Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat mendahulukan 1000 guru honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS. Saat ini, BKD Tasikmalaya mengajukan sebanyak 4.000 guru honorer ke pusat untuk diangkat.


"Kami minta honorer K2 dulu yang diprioritaskan,” ujar Ketua FHK2I Kabupaten Tasikmalaya Nasihin saat diwawancara Radar Tasikmlaya (Jawa Pos Group) di Lesehan Cipasung, Singaparna, Senin (4/12).


Pihaknya meminta pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS sebanyak dua tahap. Tahun pertama, 2018 dan kedua, 2019. ”Kalau bisa satu tahap, walaupun sebenarnya ranah pengangkatannya ada di pusat,” terang dia.


Menurut Nasihin, di Tasikmalaya, memang dalam satu tahun itu maksimal pengangkatan 700 PNS. Belum pernah lebih. Makanya minta guru honorer K2 diangkat selama dua tahap. Adapun, untuk mengantisipasi adanya kecemburuan di antara guru honorer K2, kata Nasihin, pemerintah harus menyediakan anggaran dari APBD bagi honorer yang belum diangkat menjadi PNS.


”Jadi sambil menunggu diangkat menjadi PNS, mendapatkan uang kesejahteraan dari pemerintah daerah berupa insentif. Untuk meredam terjadinya kesenjangan di antara guru honorer K2,” ungkap dia.


Sarannya, pemerintah daerah harus menentukan kriteria guru honorer K2 yang didahulukan diangkat jadi PNS. “Dari masa kerja dan usianya,” paparnya.


Menurut Nasihin, kalau sudah ada keputusan dari pusat untuk mengangkat K2 secara bertahap, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum untuk pengangkatan K2 direvisi dan diundangkan 2018. ”Karena mau diangkat bagaimana honorer K2 ini, kalau payung hukumnya belum disahkan. Jadi tidak bisa diangkat,” ujarnya.


Sekretaris FHK2I Kabupaten Tasikmalaya Ade Herman SPd menjelaskan dari data terbaru yang dihimpun FHK2I, jumlah honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya tinggal 1.941. Di dalamnya ada 1.000 orang guru honorer. ”Dari 2.047 menjadi 1.941. Berkurang karena ada yang mengundurkan diri dan meninggal,” terang Ade.


FHK2I juga, tambah Ade, meminta pemerintah pusat mendahulukan guru honorer K2 diangkat pada tahap pertama yang masa kerjanya 15-20 tahun ke atas. Kemudian usianya yang masuk 50 tahun ke atas. ”Karena kalau usia 50 tahun ke atas, jika tidak diangkat menjadi PNS keburu pensiun,” jelasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore