Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 November 2017 | 21.11 WIB

DPR Tak Setuju BPJS Kesehatan Enggan Lagi Biayai 8 Penyakit Berat

Ilustrasi: BPJS Kesehatan - Image

Ilustrasi: BPJS Kesehatan

JawaPos.com - Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tidak menanggung delapan penyakit berbiaya tinggi mendapat tanggapan DPR. Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan, wacana BPJS Kesehatan ini kurang tepat. Sebab dalam UU 1945 negara diamanatkan untuk menjamin kesehatan bagi seluruh warganya.


"Itu kurang tepat, karena kalau dilihat dari UUD negara harus hadir dan menjamin kesehatan," ujar Okky kepada JawaPos.com, Minggu (26/11).


Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, untuk mengatasai defisit keuangan, BPJS Kesehatan jangan langsung tidak membiayai delapan penyakit berat. Melainkan cara mengatasinya adalah menambah kuota kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri. "Jadi mengatasinya caranya dengan menambah kepesertaan," katanya.


Oleh sebab itu, dia mengaku tidak setuju dengan wacana yang diungkapkan oleh BPJS Kesehatan ini. Dia pun akan menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek untuk menanyakan hal tersebut.


"Enggak setuju dong, harus fair. BPJS yang lebih dulu dibenahi misalnya transparansinya, administrasinya," pungkasnya.


Sekadar informasi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Kamis (23/11) lalu, BPJS Kesehatan mengeluhkan defisit hingga Rp 9 triliun. Kondisi itulah yang mendorong mereka melontarkan wacana cost-sharing delapan penyakit kronis.


Delapan penyakit tersebut yakni, jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, talasmis, sirosis, leukemia, dan hemofilia. Delapan penyakit tersebut, menurut BPJS Kesehatan, menjadi penyebab begitu besarnya defisit karena pengobatan berlangsung lama.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore