
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil sejumlah pihak yang tengah bersama tersangka korupsi e-KTP saat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau. Termasuk Kontributor Metro TV Hilman Mattauch.
Hilman yang saat ini menjadi tersangka merupakan pengendara mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang mengangkut Setya Novanto. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Permata Hijau pada Kamis malam (16/11).
"Kalau butuh kronologis yang lebih rinci atau info-info terkait peristiwa untuk Kamis malam tentu tidak tertutup kemunginan pihak-pihak yang tahu akan dipanggil sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Kendati demikian, Febri mengatakan, siapa saja yang akan dipanggil akan dibicarakan dengan penyidik terlebih dahulu.
"Relevan atau tidak dalam penydikan ini karena dalam proses penanganan KTP elektronik ini kami memang benar-benar harus punya strategi dan juga upaya-upaya penanganan secara efektif karena cukup banyak bukti dalam kasus ini yang harus diperdalam," jelas Febri.
Tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri. Pasalnya seperti dikabarkan, Hilman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri usai oleh tempat kejadian perkara.
"Tentu akan kordinasi lebih lanjut dengan Polri," papar anak buah Agus Rahardjo itu.
Selain itu Febri juga menjelaskan, pihaknya saat ini telah mendapat pengaduan atas pihak-pihak yang diduga membantu dan melindungi tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Adapun aduan itu diterima mereka hari ini, Jumat (17/11).
"Hari ini KPK terima pengaduan masyarakat terkait dengan pihak-pihak yang diduga melakukan pasal 21," kata Febri.
Kata dia, sejumlah pengaduan itu akan ditelaah lebih lanjut. "Kita akan analis info-info yang ada karena ini proses tingkat lanjut pengaduan masyarakat," sebut dia.
Namun yang pasti dia menegaskan, ada ancaman pidana serius bagi mereka yang ketahuan melindungi Setya Novanto di masa persembunyiannya. Sebab, itu termasuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara.
Hal tersebut sesuai Pasal 21 di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus KTP elektronik," tegas dia.
Ancaman pidana serius yang dimaksud pada pasal tersebut berupa kurungan penjara. Ancaman hukumannya cukup berat 3-12 tahun.
“Jadi tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajri hal-hal tersebut," pungkas Febri.
Ikuti terus perkembangan berita ini di:

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
