Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2017 | 01.41 WIB

Polisi Pastikan Kecelakaan Novanto Karena Ulah Hilman Metro Tv

Hilman kontributor Metro Tv saa bersama Ketua DPR Setya Novanto di Pressoom DPR - Image

Hilman kontributor Metro Tv saa bersama Ketua DPR Setya Novanto di Pressoom DPR

JawaPos.com - Jajaran Korps Lalu Lintas Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan yang menimpa Setya Novanto. Olah TKP ini digelar pada Jumat (17/11) pagi hingga siang.


Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses olah TKP dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA).


"Dari pagi hingga siang hari ini kami melakukan lagi olah TKP dengan menggunakan TAA dari Korlantas Polri. TAA merupakan Traffic Accident Analysis," kata Kingkin di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat (17/11).


Menurut dia, alat itu canggih diyakni bisa memprediksi kondisi sebelum, saat dan usai kejadian peristiwa kecelakaan lalu lintas. Petugas juga memberikan penandaan dan pengukuran termasuk bekas-bekas serpihan yang masih tertinggal di lokasi kejadian.


"Setelah hasil olah TKP ini akan dicocokan dari hasil barang bukti (mobil) yang ada di Mako Pancoran‎. Tadi pagi sudah kita ambil pengecekan alat buktinya termasuk pengukuran dan pemberian penandaan itu," sambung dia.


Terkait hasil dari olah TKP, mantan Kapolres Pandeglang ini belum dapat memastikannya. Akan tetapi, dia menjanjikan hasil analisa kecelakaan ini secepatnya akan diumumkan.


"Dari hasil olah TKP bisa terlihat jelas dan memastikan ini laka lantas tunggal yang disebabkan oleh pengendara. Kita masih intensifkan lagi tentang hasil pemeriksaan oleh penyidik," tukas dia. 


Sebagaimana diketahui, Polisi saat ini telah menetapkan Hilman Mattauch, kontributor Metro TV yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner itu saat kecelakaan, sebagai tersangka. Ia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.


"Iya (tersangka), namanya ditilang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).


Argo mengatakan, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. 


Hilman, kata Argo, masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum dapat menyebutkan apakah SIM dan STNK dari mobil tersebut disita atau tidak. " Belum ditahan," paparnya.


Namun Argo mengaku belum dapat menyimpulkan jika peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan. Hal tersebut kata Argo masih menunggu hasil dari olah tempat kejadia  perkara. 


Selain itu, Argo mengatakan, dari pengakuan yang diberikan oleh Hilman mobil tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun  STNK tersebut masih atas nama Aminudin.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore