Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2017 | 02.17 WIB

Setya Novanto Dijadikan DPO, Kuasa Hukum Bakal Lakukan Ini

Fredrich Yunadi - Image

Fredrich Yunadi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memasukan Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, ketika dilakukan upaya penangkapan pada Rabu (15/11) malam, Novanto menghilang.


Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi malah menantang dan mempersilakan KPK untuk menjadikan kliennya DPO. Pasalnya kata dia, bila kliennya benar dimasukkan dalam DPO, maka dia bersikukuh akan tetap melakukan pembelaan hukum.


"Ya silakan saya enggak ada urusan kalau mau ditetapkan DPO. Silakan lakukan sesuatu yang dianggap benar," ucap Fredrich ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (16/11).


Fredrich juga menyesalkan upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap Novanto di kediamannya pada Rabu (15/11) malam.


Dia berdalih, kliennya baru satu kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka. “Ini panggilan baru satu kali kok sudah dijemput paksa. Berarti ada apa?" sambung dia.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendatangi kediaman Ketua DPR, Setya Novanto di Jalan Melawai III, Kebayoran Baru. Hal itu diduga untuk melakukan upaya jemput paksa. Namun, penyidik KPK terpaksa gigit jari lantaran Setnov tak ada di rumah dinasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore