
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
JawaPos.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang ada. Terutama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Fredrich menjelaskan, UUD 1945 Pasal 21 a ayat 3 jelas menyebutkan, bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Jadi dalam hal ini menurutnya, berarti tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa Ketua DPR. Apalagi dituntut di pengadilan.
"Jadi kalau ada yang bilang KPK itu lex specialis, ya harus tetap mengikuti hirarki perundang-undangan, yang paling tinggi UUD, sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu harus tunduk dan mengikuti dan tidak bertentangan dengan UUD," tuturnya usai mendampingi Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).
Jika merujuk UU MD3, lanjut dia, setiap anggota DPR mempunyai hak imunitas. Artinya, setiap anggota dewan itu tidak bisa diperiksa ketika sedang menjalani tugasnya.
Begitu pun kalau dikaitkan dengan putusan MK Nomor 76. Di sana menjelaskan bahwa sebagaimana membatalkan UU MD3 Pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai ayat 5, dikatakan bahwa ketika anggota dewan menjalankan tugas, izin pemeriksaan wajib dimintakan ke presiden.
"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas melecehkan hukum dan UUD 45, dan barang siapa melecehkan UUD, dia tidak berhak menjadi warga Indonesia, itu yang saya tegaskan," lugas Fredrich.
Jadi apa pun langkah yang diambil, menurut dia, pihaknya akan tetap jalan berdasarkan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
"Kita berdasarkan hukum, kalau mereka ada pihak-pihak tertentu mengklaim dirinya tidak patuh kepada UUD, sebaiknya mereka itu keluar dari Indonesia, jangan jadi warga Indonesia," pungkas Fredrich.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
