
Polisi yang berjaga di depan rumah Setya Novanto, Rabu (15/11) malam.
JawaPos.com - Kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, mendadak didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan JawaPos.com di lapangan pihak kepolisian terus saja bertambah. Mereka lengkap membawa senapan laras panjang.
Pantauan JawaPos.com di rumah Novanto, awak media terus berdatangan ke rumah Setya Novanto. Arus lalu lintas juga sedikit tersendat, lantaran para pengendara berhenti sejenak dan bertanya tentang keramaian tersebut.
Lebih dari lima orang petugas KPK sudah berada di kediaman mantan pria tertampan di Surabaya ini. Sementara depan pintu rumah Setya Novanto ada petugas kepolisian dari Brimob. Kemudian sebanyak 16 petugas Brimob juga membentuk barisan untuk berjaga-jaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas KPK datang ke kediaman Ketua Umum Partai Golkar ini untuk menjemput paksa. Setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi dia selalu mangkir dengan alasan perlu ada keterangan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat keluar dari kediaman Ketua Umum Partai Golkar ini. Namun dia enggan untuk dikonfirmasi ihwal kedatangan petugas KPK ini. "Mau ambil surat kuasa," singkat Fredrich di lokasi.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Sejauh ini penyidik KPK telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut dilayangkan pada Rabu (15/11). Namun, Setya Novanto mangkir pemanggilan KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai pimpinan parlemen. Presiden Joko Widodo pun diminta bersikap atas kondisi tersebut.
Dia menilai, siapapun termasuk KPK, tidak bisa memanggil kliennya karena menentang konstitusi. "Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga Presiden, dong," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia menjadi kewajiban Jokowi untuk melindungi Novanto. "Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah, kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tukas Fredrich.
Sementara Presiden Jokowi telah merespons soal alibi Setya Novanto bahwa KPK perlu izin Jokowi untuk memanggil ketua DPR itu.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku. "Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11).
Sementara diketahui, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, di Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
