
Setya Novanto
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan. Pantauan JawaPos.com penyidik KPK lebih dari lima orang. Mereka rata-rata menggunakan jaket berwarna biru dongker.
"Selamat malam, saya dari KPK," kata salah satu penyidik KPK saat mengetuk pagar kediaman Novanto.
Lantas saja, pintu gerbang dibuka oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) dari DPR. Dia menanyakan ihwal kedatangannya ke kediaman Novanto. "Saya dari KPK," katanya.
Petugas KPK ini datang bersama petugas kepolisian berjumlah lima orang. Sementara banyak pengawal pribadi Setya Novanto yang berpakaian bebas.
Saat ini para petugas KPK telah masuk ke kediaman Setya Novanto, sementara petugas kepolisian berjaga di depan pintu masuk rumahnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, di dalam kediaman Setya Novanto ada kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, dan politikus Partai Golkar Kahar Mudzakir.
Sejauh ini belum diketahui maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto tersebut. Apakah orang nomor satu di DPR itu hendak dijemput paksa, penyidik KPK masih enggan berkomentar. Para awak media pun masih menunggu di depan rumah Setya Novanto untuk mendapat jawaban pasti.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Sejauh ini penyidik KPK telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut dilayangkan pada Rabu (15/11). Namun, Setya Novanto mangkir pemanggilan KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai pimpinan parlemen. Presiden Joko Widodo pun diminta bersikap atas kondisi tersebut.
Dia menilai, siapapun termasuk KPK, tidak bisa memanggil kliennya karena menentang konstitusi. "Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga Presiden, dong," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia menjadi kewajiban Jokowi untuk melindungi Novanto. "Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah, kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tukas Fredrich.
Sementara Presiden Jokowi telah merespons soal alibi Setya Novanto bahwa KPK perlu izin Jokowi untuk memanggil ketua DPR itu.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku. "Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11).
Sementara diketahui, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022