
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi dianggap mencari-cari kesalahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu agar kliennya bisa terhindar dari kasus e-KTP.
Menanggapi hal tersebut, Fredrich mengaku apa yang dilakukannya adalah benar. Sebab, apabila KPK tidak memiliki kesalahan maka dia tidak akan mengungkapnya.
"Anda kalau tidak salah bisa dicari enggak (kesalahannya), ya makanya," ujar Fredrich sambil menunjuk ke arah awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Oleh sebab itu, dia mencari kesalahan KPK itu lantaran lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini tidak bersih sebagaimana yang dibayangkan publik. Bahkan, Fredrich mengaku memiliki bukti-bukti korupsi yang dilakukan KPK.
"Berarti mereka (KPK) tahu dirinya banyak borok, banyak lho korupsi-korupsi di KPK yang belum saya bongkar," katanya.
Meski demikian, Fredrich menolak menjelaskan apa saja korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Bobrok KPK ini, kata Fredrich, akan diungkapnya perlahan mengunggu waktu yang pas. "Nanti satu-satu saya bongkar (korupsi di KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Karenanya diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022