
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi dianggap mencari-cari kesalahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu agar kliennya bisa terhindar dari kasus e-KTP.
Menanggapi hal tersebut, Fredrich mengaku apa yang dilakukannya adalah benar. Sebab, apabila KPK tidak memiliki kesalahan maka dia tidak akan mengungkapnya.
"Anda kalau tidak salah bisa dicari enggak (kesalahannya), ya makanya," ujar Fredrich sambil menunjuk ke arah awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Oleh sebab itu, dia mencari kesalahan KPK itu lantaran lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini tidak bersih sebagaimana yang dibayangkan publik. Bahkan, Fredrich mengaku memiliki bukti-bukti korupsi yang dilakukan KPK.
"Berarti mereka (KPK) tahu dirinya banyak borok, banyak lho korupsi-korupsi di KPK yang belum saya bongkar," katanya.
Meski demikian, Fredrich menolak menjelaskan apa saja korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Bobrok KPK ini, kata Fredrich, akan diungkapnya perlahan mengunggu waktu yang pas. "Nanti satu-satu saya bongkar (korupsi di KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Karenanya diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
