Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2017 | 02.00 WIB

Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, Anak Agung Laksono Bilang Begini

Ketua DPR Setya Novanto kini menyandang status tersangka lagi, setelah sebelumnya menang di praperadilan. - Image

Ketua DPR Setya Novanto kini menyandang status tersangka lagi, setelah sebelumnya menang di praperadilan.

JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ‎proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Dave Laksono mempertanyakan alasan ketua umumnya dijadikan tersangka lagi. Sebab, diperiksa saja belum oleh KPK.


"Ketum kan belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi," ujar Dave saat dihubungi, Jumat (10/11).


Dave yang merupakan Anggota Komisi I DPR ini juga mempertanyakan alasan KPK yang kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Padahal beberapa waktu lalu Setya Novanto sudah menang dalam praperadilan.


"Ketum kan sudah menang praperadilan, kok kenapa harus jadi tersangka lagi?” ujar anak dari politisi senior Golkar, Agung Laksono itu.


Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.


Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.


Saut juga mengungkapkan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009–2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.


Karenanya, ia diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011–2012 pada Kemendagri.


Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore