
Ketua DPR Setya Novanto kini menyandang status tersangka lagi, setelah sebelumnya menang di praperadilan.
JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Dave Laksono mempertanyakan alasan ketua umumnya dijadikan tersangka lagi. Sebab, diperiksa saja belum oleh KPK.
"Ketum kan belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi," ujar Dave saat dihubungi, Jumat (10/11).
Dave yang merupakan Anggota Komisi I DPR ini juga mempertanyakan alasan KPK yang kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Padahal beberapa waktu lalu Setya Novanto sudah menang dalam praperadilan.
"Ketum kan sudah menang praperadilan, kok kenapa harus jadi tersangka lagi?” ujar anak dari politisi senior Golkar, Agung Laksono itu.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Saut juga mengungkapkan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009–2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Karenanya, ia diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011–2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
