
Petugas merapikan e-KTP sebelum didistribusikan
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan mengubah tampilan KTP elektronik (e-KTP) yang telah ada saat ini. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemberian hak bagi penghayat kepercayaan untuk mengisi kolom agama pada KTP sesuai kepercayaan masing-masing.
"Tetap (tampilan e-KTP). Hanya ditambah tentang kepercayaan untuk melaksanakan putusan MK," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah kepada wartawan, Rabu (8/11).
Terkait teknis detail pengisian kolom agama atau kepercayaan pada e-KTP, Zudan mengaku saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Termasuk, menerima masukan-masukan dari dua kementerian tersebut. "Ada plus-minusnya sedang dibahas ini," ujar Zudan.
Menurut Zudan, Ditjen Dukcapil Kemendagri memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk pembenahan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pasca putusan MK. Serta, untuk mensosialisasikan hal itu kepada Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
"Saya perlu waktu kira-kira satu bulan untuk pembenahan aplikasi SIAK dan sosialisasi ke Dukcapil se-Indonesia dan menyiapkan form-nya," papar Zudan.
Karena itu, penghayat kepercayaan saat ini belum bisa langaung mendapatkan e-KTP dengan format sebagaimana yang diperintahkan MK. "(Karena) diperbaiki dulu aplikasi SIAK-nya," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa (7/11) kemarin. Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan keputusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
