
Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera
JawaPos.com - Hotel sekaligus Griya Pijat Alexis telah berhenti beroperasi. Hal ini menyusul adanya penundaan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pihak hotel Alexis sepertinya masih belum menerima 100 persen. Meskipun dalam pernyataannya kemarin, Juru bicara Alexis M Fajri mengaku menghormati keputusaan Pemprov.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan, mereka akan selalu ada di belakang pemerintah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Apalagi bila manajemen Hotel Alexis melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Bila memang dilakukan pengajuan ke pengadilan, masyarakat tidak tinggal diam. Kami sama-sama dan saya siap jadi kuasa hukum Pemprov, siap di garda terdepan bela Pemprov,” ucap Kapitra ketika dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Dia mengaku telah melihat isi surat tentang tidak diperpanjangnya lagi izin usaha Alexis. Menurut dia isi surat tersebut tidak ada masalah, sudah sesuai dengan peraturan.
Kapitra yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini menilai tak ada ruang bagi Alexis untuk menggugatnya.
"Saya pikir tidak ada masalah karena izin memang sudah habis dan jadi hak Pemda untuk tidak melanjutkan perpanjangan dengan evaluasi-evaluasi," tambahnya.
Menurut dia, jika Alexis menggugat, GNPF sukarela mengajukan diri menjadi kuasa hukum pemerintah. "Kalau dia ajukan ke PTUN, kami siap mengawal, bela Pemprov, kami siap di garda terdepan. Bahkan, tanpa dibayar," kata Kapitra.
Namun, dia berkeyakinan Alexis tidak akan mengajukan gugatan karena menurutnya memang tidak ada celah.
"Tidak ada dalilnya karena prosedur pemprov sudah tepat. Tidak memperpanjang izin, karena pertimbangan-pertimbangan," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat tertuang dalam surat kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
Prediksi Skor Persib Bandung vs Melbourne Victory: Maung Bandung Menang di Si Jalak Harupat
Prediksi Skor Parma vs Udinese: I Gialloblù Bidik Kemenangan demi Keluar Zona Degradasi
Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A: 6 Kekalahan Beruntun Jadi Ancaman Serius Tim Tamu
Sadisnya Dwi Bagus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling
Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs Kendal Tornado FC, Duel Ketat Tim Papan Atas Championship
Prediksi Skor Adelaide United vs Lion City Sailors: Duel Perebutan Posisi Puncak Grup F ACL Two
Prediksi Susunan Pemain Liverpool vs Chelsea: Joao Pedro Absen, Siap Andalkan Danny Welbeck
Tatap dan Peluk Dwi Bagus, Tangis Istri Sah Pecah saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Rumahnya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022