Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 16.52 WIB

Transaksi Emas Digital Kini Punya Pedoman Syariah dari MUI

DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Istimewa) - Image

DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Istimewa)

JawaPos.com - Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026 itu diharapkan memberikan kepastian syariah bagi masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.

Ketua PPEDI Anang Samsudin menilai, fatwa tersebut menjadi landasan penting bagi perkembangan industri emas digital di Indonesia. “Fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Anang, pedoman tersebut juga diharapkan membuat masyarakat semakin nyaman dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas melalui layanan digital. Kehadiran fatwa melengkapi regulasi serta tata kelola perdagangan emas fisik digital yang selama ini berjalan di bawah pengawasan pemerintah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.

“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat,” kata Tirta.

Dia berharap pedoman syariah tersebut turut mendukung terciptanya perdagangan emas yang transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip syariah.

Proses penyusunan fatwa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI. Pembahasan mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan emas fisik, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas kepada pelanggan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore