Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Oktober 2017, 20.18 WIB

Simak Nih! Lima Sikap MUI Soal Perppu Ormas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait Perppu Ormas yang beberapa waktu lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi UU.


Wakil Ketua Umum MUI‎, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya memiliki lima poin pandangan terhadap Perppu Ormas tersebut.‎


‎Pertama, MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.


"Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (30/10).


MUI selanjutnya mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu Ormas sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam.


Hal tersebut di satu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.


Ketiga, MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam, dan sungguh-sungguh.


"Termasuk merespons usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan, dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM)," katanya.


Keempat, MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.


Terakhir, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham, dan fitnah.


"Sehingga kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore