Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2017, 23.11 WIB

‎Densus Tipikor Ditunda, Ini Reaksi DPR

Ilustrasi Densus Tipikor Polri - Image

Ilustrasi Densus Tipikor Polri

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk menunda pembahasan Densus Tipikor Polri. Hal ini dilakukan karena masih perlu banyak kajian yang mendalam.


Anggota Komisi III DPR, Tengku Taufiqulhadi mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pembahasan Densus Tipikor ini. Sebab, putusan dari Presiden Jokowi ini penundaan bukan penghentian.


"Kan waktunya tidak ada masalah, mau besok, mau lusa. Kan hanya persoalan waktunya saja, mungkin akan dibahas lebih matang," ujar Taufiqulhadi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).


Saat disinggung mengenai terkesan pemerintah menolak karena anggaran Densus Tipikor ini begitu besar, yakni Rp2,6 triliun. Taufiqulhadi enggan berpolemik. Menurutnya, sampai saat ini sikap Presiden Jokowi tidak melakukan penolakan, melainkan hanya penundaan saja.


"Sampai sekarang belum ada yang menolak Densus Tipikor, tapi penundaan. Jadi enggak ada masalah," katanya.


Sementara, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini tidak setuju apabila pembahasan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.


"Pembahasan tidak bisa diambil alih karena pembahasannya domain DPR," pungkasnya.


Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda rencana pembentukan Densus Tipikor Polri. Hal ini diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait pembentukan Densus Tipikor Polri yang dilakukan hari ini, Selasa (24/10).


Menkopolhukam Wiranto menyampaikan, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri ini perlu dikaji lebih lanjut. Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi.


Wiranto menjelaskan, perlunya pengkajian yang lebih dalam terkait rencana pembentukan Densus Tipikor dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan. Meskipun pembentukan lembaga ini diperlukan untuk mencegah masifnya tindakan korupsi, namun diperlukan payung hukum untuk menjalankan koordinasi antarlembaga.


Pengkajian pembentukan Densus Tipikor ini, rencananya diserahkan langsung ke dirinya selaku Menkopolhukam.


Selain itu, proses pembentukannya pun masih memerlukan waktu yang cukup panjang, di antaranya harus terdapat persetujuan terlebih dahulu antara Polri dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun struktur kelembagaan dan kepegawaian, kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore