
Ilustrasi Densus Tipikor Polri
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk menunda pembahasan Densus Tipikor Polri. Hal ini dilakukan karena masih perlu banyak kajian yang mendalam.
Anggota Komisi III DPR, Tengku Taufiqulhadi mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pembahasan Densus Tipikor ini. Sebab, putusan dari Presiden Jokowi ini penundaan bukan penghentian.
"Kan waktunya tidak ada masalah, mau besok, mau lusa. Kan hanya persoalan waktunya saja, mungkin akan dibahas lebih matang," ujar Taufiqulhadi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Saat disinggung mengenai terkesan pemerintah menolak karena anggaran Densus Tipikor ini begitu besar, yakni Rp2,6 triliun. Taufiqulhadi enggan berpolemik. Menurutnya, sampai saat ini sikap Presiden Jokowi tidak melakukan penolakan, melainkan hanya penundaan saja.
"Sampai sekarang belum ada yang menolak Densus Tipikor, tapi penundaan. Jadi enggak ada masalah," katanya.
Sementara, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini tidak setuju apabila pembahasan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
"Pembahasan tidak bisa diambil alih karena pembahasannya domain DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda rencana pembentukan Densus Tipikor Polri. Hal ini diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait pembentukan Densus Tipikor Polri yang dilakukan hari ini, Selasa (24/10).
Menkopolhukam Wiranto menyampaikan, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri ini perlu dikaji lebih lanjut. Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi.
Wiranto menjelaskan, perlunya pengkajian yang lebih dalam terkait rencana pembentukan Densus Tipikor dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan. Meskipun pembentukan lembaga ini diperlukan untuk mencegah masifnya tindakan korupsi, namun diperlukan payung hukum untuk menjalankan koordinasi antarlembaga.
Pengkajian pembentukan Densus Tipikor ini, rencananya diserahkan langsung ke dirinya selaku Menkopolhukam.
Selain itu, proses pembentukannya pun masih memerlukan waktu yang cukup panjang, di antaranya harus terdapat persetujuan terlebih dahulu antara Polri dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun struktur kelembagaan dan kepegawaian, kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
9 Rekomendasi Gudeg Koyor Paling Nendang di Semarang, Kuliner Tradisional dengan Rasa Sultan
7 Rekomendasi Brongkos Paling Ngangenin di Jogja, Kuliner Khas dengan Rasa Manis Gurih Pedas
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Rekomendasi Kuliner Sate Kambing Terenak di Jogja: Daging Empuk di Lidah, Bumbu Meresap Sempurna
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs Madura United di Derbi Suramadu! Misi Bangkit di Hadapan Bonek
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Madura United! Momentum Bernardo Tavares Buktikan Magisnya di GBT
