Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2017 | 17.23 WIB

Cabut Izin Seribu Kampus Sekarat dan PTS Diminta Merger

Peta kampus di Indonesia saat ini - Image

Peta kampus di Indonesia saat ini

JawaPos.com - Kampus bermodal papan nama masih bertebaran di Indonesia. Mahasiswa minim, fasilitas pendidikan pun tak layak. Kemenristekdikti akan membersihkan mereka. Yang tidak punya kemampuan mumpuni harus melakukan merger jika tidak ingin dibekukan Kemenristekdikti menargetkan, pada 2019 Indonesia bersih dari kampus yang tidak memenuhi standar minimal layanan akademik itu. Proses pembersihan dimulai Januari nanti.



Saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum termasuk kampus swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang mencapai 1.025 unit. Dalam catatan Kemenristekdikti, tidak kurang dari 1.000 kampus tidak layak beroperasi. Mereka itulah yang akan disikat apabila tidak meningkatkan performa.



Rujukan Kemenristekdikti dalam mengurangi jumlah PTS tersebut adalah Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan itu dikeluarkan pada 2016, tetapi baru efektif berlaku pada 2019.



Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim) Purwo Bekti menuturkan, salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti No 100/ 2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi). "Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya 10 unit. Perinciannya, 6 prodi rumpun eksakta dan 4 prodi rumpun sosial," jelasnya kemarin (20/10).



Nah, bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari 10 unit, siap-siap izinnya dicabut. Daripada izin dicabut, sebaiknya universitas-universitas dengan jumlah prodi sedikit itu melakukan merger atau bergabung.



Bekti menyatakan, di seluruh wilayah Jawa Timur, ada 330 unit PTS. Di antara jumlah itu, sedikitnya ada 44 kampus yang menyatakan siap merger. Pendaftaran merger kampus dibuka per 1 Januari 2018.



Dia mengungkapkan, Kopertis Wilayah VII Jatim tahun depan membuka lebar akses usul merger. Dalam kondisi normal, usul merger dibuka dua kali dalam setahun. Namun, kata Bekti, tahun depan usul merger tidak dibatasi. Bisa diusulkan sepanjang tahun.



Kampus yang dia ingat akan melakukan merger, antara lain, Akademi Gizi Karya Husada Kediri dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Karya Husada Kediri. Keduanya sama-sama berada di bawah Yayasan Karya Husada. "Wujud baru mergernya nanti tidak harus jadi universitas," katanya.



Merujuk pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) Kemenristekdikti, jumlah dosen tetap Akademi Gizi Karya Husada Kediri hanya 8 orang, sedangkan jumlah mahasiswanya tercatat 134 orang.



Kemudian, untuk Stikes Karya Husada Kediri, jumlah dosen tetapnya tercatat 43 orang, sedangkan jumlah mahasiswanya mencapai 1.237 orang yang tersebar di lima unit prodi. Diperkirakan, Akademi Gizi Karya Husada Kediri bakal bergabung dengan Stikes Karya Husada Kediri karena jumlah mahasiswanya sedikit.



Dalam sejumlah kesempatan, Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, salah satu indikator sehatnya PTS (perguruan tinggi swasta) adalah jumlah mahasiswa. Secara ekstrem, kata dia, PTS dinilai sehat jika jumlah mahasiswanya lebih dari seribu orang.



Karena itu, dia mewajibkan PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang untuk melakukan merger. Nasir memperkirakan, ada dua ribuan unit PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang.



Bekti melanjutkan, jumlah mahasiswa berkaitan dengan pengelolaan keuangan kampus. Dia tidak memungkiri, semakin sedikit mahasiswa, uang yang dikelola PTS juga sedikit. Kondisi keuangan yang tidak sehat berpotensi memunculkan kecurangan atau pelanggaran akademik.



Contohnya, karena uang terbatas, dosen tetapnya sedikit. "Ujungnya, tatap muka perkuliahan tidak sesuai ketentuan, tetapi tetap meluluskan mahasiswa," ungkapnya.



Bekti tidak bisa menyimpulkan kampus-kampus seperti itu bakal menerapkan praktik jual beli ijazah. Namun, potensi penyimpangan di PTS yang keuangannya tidak sehat cukup besar. "Tidak bisa dimungkiri, PTS hidup dari uang yang masuk," ujarnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore