
Ilustrasi
JawaPos.com- Kemenristekdikti menilai jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) terlalu banyak. Saat ini jumlahnya mencapai 4.560 kampus. Hingga 2019, kementerian yang dipimpin Mohamad Nasir itu bakal mengepras seribu kampus.
Restrukturisasi masal PTS tersebut tidak berarti izin seribu kampus akan dicabut. Namun, Kemenristekdikti menganjurkan supaya kampus-kampus kecil atau tidak sesuai standar merger dengan kampus lain.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menjelaskan, selain mengurangi jumlah PTS, tujuan merger ialah meningkatkan mutu dan kesehatan kampus. Dia mencontohkan, ada satu yayasan yang memiliki empat PTS. ”Yang seperti ini tidak efisien. Sebaiknya dilebur menjadi satu universitas,” tuturnya.
Dosen ITS Surabaya itu menerangkan, merger paling mudah dan yang didorong Kemenristekdikti adalah penggabungan kampus yang masih dalam naungan satu yayasan. Patdono menjanjikan insentif bagi kampus yang bersedia melakukan merger. Di antaranya adalah soal akreditasi. Contohnya, prodi manajemen di PTS A berakreditasi B, sedangkan prodi manajemen di PTS B berakreditasi C, hasil mergernya nanti menggunakan akreditasi B.
Insentif kebijakan lainnya adalah urusan izin pembukaan prodi baru. Saat ini Kemenristekdikti menjalankan moratorium izin prodi baru selain STEM (sains, teknik, engineering, dan matematika). Namun, kampus yang bersedia merger boleh membuka izin prodi non-STEM. Contohnya, prodi rumpun sosial.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan, pihaknya telah terjun di organisasi kampus swasta sejak 1997. ”Kebijakan mendorong merger kampus swasta besar-besaran itu sudah dikeluarkan lima menteri. Tetapi, semuanya gagal,” ungkapnya.
Budi menuturkan, perkara paling pelik adalah tidak adanya insentif kebijakan oleh pemerintah kepada kampus swasta yang bersedia merger. Bahkan, saat Kemenristekdikti menggodok Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTN/PTS, Aptisi tidak dilibatkan.
Padahal, banyak sekali masukan soal insentif yang bisa diberikan pemerintah supaya PTS bergairah merger. Sampai saat ini belum ada pancingan yang menarik sehingga PTS bersemangat melakukan merger. ”PTS tidak ingin insentif berupa uang, tapi kebijakan-kebijakan yang memudahkan,” ucapnya.
Budi mencontohkan, dalam penggabungan dua PTS menjadi satu universitas, minimal kampus tersebut memiliki sepuluh prodi. Nah, misalnya ada kekurangan prodi, Budi berharap pengajuan izinnya dipermudah. Selain itu, urusan migrasi dosen dari kampus yang merger harus mendapatkan perlakuan khusus.
Budi tidak keberatan dengan pengeprasan jumlah PTS sampai seribu unit hingga 2019. Apalagi dengan tujuan supaya kampus yang ada menjadi lebih sehat. Tetapi, dia berharap kebijakan itu diiringi aturan teknis yang mendukung kampus-kampus swasta. Budi menambahkan, merger PTS dalam satu naungan yayasan juga tidak mudah diterapkan jika tanpa ada insentif kebijakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
