
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hari ini (17/10), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
"Sembilan saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan dua saksi di kantor KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap sembilan saksi dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur, karena kediaman para saksi berada di sana. Unsur saksi yang diperiksa dari Direksi dan karyawan PT. Citra Gading Asritama (CGA).
"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW (Rita Widyasari) sebagaimana diatur di Pasal 12B," papar Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT CGA, Ichsan Suaidi sebagai saksi untuk Rita Widyasari. Ichsan sendiri merupakan terpidana kasus pemberian suap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Dia diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami posisi saksi di perusahaan terkait gratifikasi. Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Saksi dikonfirmasi seberapa jauh mengetahui proses tersebut. Termasuk adanya dugaan pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi Kepala Daerah," ujar Febri.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD775 ribu atau setara Rp6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Selain itu, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Saat ini, Rita ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4. Sementara, Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
