
Setya Novanto
JawaPos.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi enggan ambil pusing terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang bakal mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terhadap kliennya. Menurut dia, keluar tidaknya sprindik itu adalah hak dari KPK.
"Ya kalau bagi saya, bila memang (KPK) mau keluarin sprindik kan haknya dari mereka," kata dia ketika dikonfrimasi, Minggu (8/10).
Dia yang mengaku sebagai ahli hukum pidana ini mengatakan, rencana KPK itu sebenarnya tidak bisa dilakukan. Apalagi bila merujuk pada beberapa peraturan yang ada.
Menurut dia, bila KPK menerbitkan sprindik baru, maka akan menentang putusan praperadilan Setya Novanto. Hal itu, kata dia, dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.
Lanjut dia menerangkan, putusan praperadilan merupakan putusan hukum terakhir dan mengikat semua pihak. Karena putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan PK (Peninjauan Kembali)
"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Jika penyidik KPK nekat dengan arogan menerbitkan sprindik baru, serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat dengan pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 undang No 31/1999 Jo UU No 20/2001 undang 2 tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tutur dia.
Adapun ancaman dari aturan itu kata dia enam tahun kurungan penjara. Sehingga dia mengingatkan agar KPK tak bermain-main dalam memproses suatu kasus.
Dia menambahkan, kasus yang sudah diputus pengadilan tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka hal itu dapat diproses hukum. Dengan demikian, KPK tidak bisa menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka lantaran berlawanan dengan aturan hukum.
“Kita ini kan sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi,” papar dia.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
