
Près conference Opérais Tangkap Tangan yang menjerat Anggota DPR dari Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara penanganan banding dengan terdakwa Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW).
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto menegaskan pihaknya langsung menindak tegas Sudiwardono, dan tidak perlu menunggu lama.
"Terhitung mulai 7 Oktober ini yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara," ujar Sunarto saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Sementara di tempat yang sama Juru Bicara MA, Suhadi mengaku kecewa karena lembaga peradilan kembali tercoreng oleh Sudiwardono. "Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin," keluh Suhadi.
Namun di satu sisi, Suhadi juga mengaku bangga karena adanya OTT yang dilakukan oleh KPK ini lembaga peradilan akan bersih dari oknum-oknum seperti Sudiwardono. Sehingga lembaga peradilan ke depannya bisa semakin baik.
"Ini adalah bagian untuk membersihkan hukum dan aparatur MA yang kotor,” pungkas Suhadi.
Seperti diketahui Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD 64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap.
Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD 30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD 30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
Marlina kemudian divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp 1,2 miliar. Dia divonis pada Rabu, 19 Juli 2017.
Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
