Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 04.07 WIB

Tiga Jenis Bahan Bakar Minyak ini Tidak Naik Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi dispenser premium dan solar di salah satu SPBU Jakarta - Image

Ilustrasi dispenser premium dan solar di salah satu SPBU Jakarta

JawaPos.com – Ada kabar gembira untuk masyarakat pengguna kendaraan bermotot. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan naik pada 1 Oktober 2017 nanti.



Sesuai aturan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan. Nah, seharusnya pada 1 Oktober nanti ada perubahan pada harga BBM.



"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober - 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9).



Kepastian itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 



Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB. Jadi, nanti harganya tetap seperti sekarang. Untuk minyak tanah, Rp 2.500 per liter. Solar Rp 5.150 per liter, dan premium RON 88 adalah Rp 6.450 per liter



Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.



Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.



Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore