
Rani, istri bos Nikahsirri.com ditemui di kediamannya.
JawaPos.com - Masyarakat tengah dihebohkan dengan situs nikahsirri.com yang menawarkan nikah siri dan lelang keperawanan. Atas tindakannya, pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi, telah ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pornografi.
Aris ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kantor Nikahsirri.com yang berlokasi di Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, (24/9) pukul 02.30 dini hari.
Sementara itu, istri Aris Wahyudi, Rani, mengaku tidak tahu secara detail aplikasi nikahsirri.com yang tengah digeluti suamianya.
"Saya nggak tahu banyak. Bapak (Aris Wahyudi) pekerjaannya di bidang tekhnologi," kata Rani kepada JawaPos.com di kediamannya, Komplek Angkasa Puri, Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9).
Rani menerangkan, kalau suaminya tersebut tidak berkomunikasi dengannya saat membuat aplikasi lelang keperawanan tersebut. "Pokoknya intinya saya nggak ngerti udah diperbuat sama suami saya. Saya nggak tahu," kata Rani sambil menangis.
Rani mengakui kesalahan suaminya tersebut. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas apa yang telah diperbuat suaminya.
"Saya mohon banget, mohon dimaafkan. Mohon dibantu biar prosesnya cepat selesai," ungkapnya sambil mengeluarkan air mata.
Aris yang merupakan lulusan University of Essex Inggris bidang tekhnologi itu, memperkenalkan aplikasi nikahsirri.com sejak Selasa, (19/9) lalu.
Rani mengungkapkan, suaminya tersebut pernah menjadi CEO dari aplikasi transportasi daring Nguberjek, namun saat ini sudah diambil alih oleh teman Aris.
"Itu udah sama yang lainnya, itu masih aktif sampe sekarang," ungkapnya.
Aplikasi Nguberjek berada di daerah yang belum tersentuh oleh aplikasi lainnya, seperti Gojek, Grab dan Uber. Uberjek baru beroperasi di wilayah Karawang, Magelang, dan Bengkulu.
Sebelumnya diketahui, Polisi meringkus pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Diduga, situs itu mengandung konten pornografi.
Atas kesalahannya Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022