Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 02.02 WIB

Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPN DTP 100 Persen untuk Sektor Properti hingga Akhir Tahun

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendadak melakukan joget pacu jalur. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendadak melakukan joget pacu jalur. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyebutkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan sebelumnya, kebijakan rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen seharusnya selesai pada akhir Juni 2025.

Kemudian, pada semester II-2025, yang terhitung pada Juli hingga Desember 2025 akan PPN DTP properti akan ditetapkan sebesar 50 persen.

Namun, Airlangga menyebut PPN DTP properti sebesar 100 persen ini akan diperpanjang hingga akhir tahun guna menggenjot pertumbuhan perekonomian RI.

"Sebesar 100 persen atau rumah bebas PPN untuk properti akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025," kata Airlangga dalam saat ditemui usai Rakortas Pertumbuhan Ekonomi Semester II-2025 di Jakarta, Jumat (25/7).

"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya Semester II (tahun 2025) itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," imbuhnya.

Kendati begitu, Airlangga tidak membeberkan kapan secara resmi kebijakan ini akan berlaku. Dia hanya menyebut, terkait aturan teknis-teknis baru akan dibahas lebih lanjut. "Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," pungkasnya.

Sebelumnya, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada periode Januari-Juni 2025 akan mendapat insentif sebesar 100 persen. Kemudian untuk pembelian rumah pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif sebesar 50 persen.

Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Dalam beleid itu tercatat, rumah tapak atau rumah susun akan mendapat PPN DTP sebesar 100 persen atau 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga maksimal Rp 5 miliar.

Dalam PMK tersebut juga disampaikan bahwa kebijakan insentif PPN DTP ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta menstimulasi masyarakat agar membeli rumah. Adapun sebelumnya, PPN DTP 100 persen juga sempat diberlakukan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan sepanjang Januari-Desember 2024.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore