Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 00.31 WIB

Ekspor Batu Bara hingga CPO Lewat BUMN DSI Berlaku Bertahap, Efektif Juni 2026 dan Dievaluasi 1 September 2026

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers KEM-PPKF di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers KEM-PPKF di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com – Skema ekspor tiga komoditas strategis Indonesia, meliputi Batu Bara, paduan besi atau ferro alloys dan Crude Palm Oil (CPO) secara resmi akan dilakukan secara bertahap lewat BUMN baru, bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Adapun kebijakan itu disebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan bertahap dilakukan agar eksportir memiliki waktu menyesuaikan mekanisme transaksi baru dengan buyer di luar negeri.

Menurut Airlangga, pada tiga bulan pertama implementasi, yang terhitung Juni-Agustus 2026, transaksi ekspor masih dapat dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan buyer luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan mulai diproses melalui BUMN DSI.

“Nah pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Usai Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

“Tahap awal transaksi ekspor melalui BUMN ekspor ini artinya transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Sekali lagi saya katakan bahwa transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN dan Danantara Sumber Daya Indonesia,” sambungnya.

Selanjutnya, pada tahap kedua terhitung September-Desember 2026, pemerintah memastikan bahwa proses transaksi ekspor yang dilakukan perusahaan hingga pembayaran wajib dilakukan melalui BUMN DSI.

Dalam jangka waktu itu pula, kata Airlangga, pemerintah akan melakukan evaluasi dari proses ekspor yang dilakukan perusahaan tiga komoditas strategis Indonesia.

“Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026,” jelas Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani memastikan jika seluruh tahap transisi dan evaluasi sudah terlewati. Maka kemudian, ia menargetkan bahwa proses ekspor komoditas strategis Indonesia dapat diberlakukan melalui platform yang dikelola Danantara pada awal Januari tahun mendatang.

"Kemudian pada bulan awal Januari 2027 Baru kami akan memberlakukan transaksi ini melalui platform kami, platform yang kami sudah set up. Saya bilangnya it's one platform, multiple benefit, the world is happy, Indonesian are happier," tutur Rosan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore