Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Agustus 2018 | 20.19 WIB

PUPR Ancam Alihkan Kuota Subsidi KPR Bank Tak Serius Garap Skema FLPP

Ilustrasi rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi - Image

Ilustrasi rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi

JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan, bagi bank penyalur yang kurang maksimal dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dialihkan ke bank lain Yang lebih mampu.


"Bank yang dianggap tidak maksimal menyalurkan FLPP akan langsung dialihkan kuotanya ke Bank Pelaksana yang potensinya lebih besar," ujar saat ditemui di Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (14/8).


Lana menjabarkan, saat ini porsi pemerintah dalam pendanaan KPR FLPP telah diturunkan dari sebelumnya 90 persen menjadi 75 persen. Sementara sisanya akan diserahkan kepada bank penyalur.


Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Per tanggal 20 Agustus 2018, proporsi pendanaan yang sebelumnya 90:10 antara pemerintah dan Bank Pelaksana, berubah menjadi 75:25.


Kepmen PUPR 463/2018 tentang proporsi pendanaan kredit pemilikan rumah ditandatangani pada 20 Juli lalu. Berlaku efektif 1 bulan setelahnya diterbitkan, yaitu 20 Agustus.


“Dengan adanya perubahan porsi pembiayaan, nantinya juga akan dilakukan penyesuaian kuota penyaluran antar bank pelaksana,” tututnya.


Lana menuturkan, pemberlakuan porsi tersebut dilakukan melalui Perjamjian Kerjasama Operasional (PKO) dan penyesuaian target kuota.


“Jadi bank pelaksana yang fokus salurkan FLPP akan terus didorong kuotanya. Bank yang masih minim akan disesuaikan mulai akhir triwulan III," imbuhnya.


Adapun Bank Pelaksana yang dapat memberikan KPR Bersubsidi skema FLPP diantaranya :


1. Bank Arta Graha Internasional
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Mandiri
5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional
6. Bank Sumut
7. Bank Riau Kepri
8. Bank Nagari
9. Bank Jambi
10. Bank Sumselbabel
11. Bank BJB
12. Bank DKI
13. Bank Jateng
14. Bank BPD DIY
15. Bank Jatim
16. Bank NTB
17. Bank NTT
18. Bank Bali
19. Bank Kaltimtara
20. Bank Kalbar
21. Bank Kalsel
22. Bank Kalteng
23. Bank SulutGo
24. Bank Sulteng
25. Bank Sultra
26. Bank Sulselbar
27. Bank Papua
28. Bank BRI Syariah
29. Bank Syariah Mandiri
30. Bank Aceh
31. Bank Sumut Syariah
32. Bank Jambi Syariah
33. Bank Sumselbabel Syariah
34. Bank BJB Syariah
35. Bank Jateng Syariah
36. Bank Jatim Syariah
37. Bank Kaltimtara Syariah
38. Bank Kalsel Syariah
39. Bank Sulselbar Syariah

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore