Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 02.32 WIB

9 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Sahroni Minta Izinnya Dicabut dan Direksinya Dihukum Berat

Personel TNI AU membantu pemadaman karhutla di Kalsel. (Dok Antara).

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta izin operasional perusahaan yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dicabut. Selain itu, para direksi perusahaan juga harus dihukum berat atas tindakannya.
 
Hal itu disampaikan Sahroni menyusul Bareskrim Polri menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka karhutla di Kalimantan. Perusahaan ini dianggap berperan dalam pembakaran lahan secara ilegal.
 
Sahroni mengatakan, perlu ada penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku. Oleh karena itu, Polri tidak perlu ragu untuk mengambil langkah hukum.
 
“Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan. Tidak boleh ada toleransi," kata dia kepada wartawan, Kamis (15/10).
 
 
Pemerintah perlu segera mencabut izin operasional korporasi tersebut. Sebab, dampak dari tindakan mereka begitu besar bagi kehidupan masyarakat.
 
"Peran mereka ini sangat besar, setidaknya dari laporan Bareskrim ada 25.600 hektare terbakar dalam perkara korporasi. Maka dari itu, saya minta seluruh izin usaha mereka juga turut dicabut," imbuhnya.
 
Indonesia diminta meniru ketegaskan negara lain dalam penanganan karhutla. Sanksi tegas perlu dijatuhkan untuk mencegah peristiwa serupa terus terulang.
 
"Di luar negeri kejahatan karhutla ini merupakan persoalan serius, bahkan di Aljazair sudah berencana menerapkan hukuman mati. Jadi kita juga harus serius dalam menindak pelaku karhutla ini,” jelasnya.
 
DPR RI menilai tidak ada kata maaf bagi perusahaan penyebab karhutla. Sanksi tegas wajib diberikan.
 
“Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore