Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21.28 WIB

Koalisi Sipil Desak KPU Buka Dokumen Pencalonan Gibran, Minta Anggota 2022–2027 Masuk Daftar Hitam

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Prisca Triferna) - Image

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Prisca Triferna)

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh informasi terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Koalisi menilai putusan MK tersebut menyingkap persoalan serius dalam proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi calon wakil presiden. Mereka menyoroti pernyataan MK yang menyebut tidak terdapat bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

"Temuan tersebut memperlihatkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan yang seharusnya dilakukan KPU secara cermat dan akuntabel," sebagaimana keterangan tertulia Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu, Jumat (9/10).

Koalisi merujuk Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut, menurut mereka, mengharuskan verifikasi tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen persyaratan calon.

Atas dasar itu, koalisi menilai KPU gagal memastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka bahkan menduga kelalaian tersebut tidak semata-mata terjadi akibat kekeliruan administratif.

Koalisi juga menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Berdasarkan fakta persidangan yang ketentuan tersebut disebut baru muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2024," tuturnya.

Karena itu, koalisi mempertanyakan proses pembentukannya karena aturan itu tidak tercantum dalam draf yang dipaparkan saat uji publik di KPU maupun dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR.

Ketentuan tersebut kemudian tercantum dalam dokumen PKPU yang diundangkan pada 13 Oktober 2024, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka. Koalisi menilai kemunculan aturan itu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi KPU dalam menyusun regulasi pencalonan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore