Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 20.17 WIB

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres: Anda Harus Bersikap Negarawan

Rocky Gerung - Image

Rocky Gerung

JawaPos.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI. Pernyataan itu disampaikan Rocky menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meyatakan bahwa tidak ditemukan ijazah SMA milik Gibran.

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan juga mesti disikapi agar tidak ada amuk massa atas hadirnya fakta yang terungkap dalam putusan MK tersebut.

"Hari-hari ini semua orang gelisah. Nah, beban psikologi itu yang mau saya cairkan. Karena itu, di dalam pikiran saya, alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri," kata Rocky dalam siniar Youtube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (9/10).

"Ini mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangannya yang ilegal. Karena itu tindakan awal untuk meminta, 'Pak Gibran, Anda itu pada akhirnya harus bersikap negarawan' itu," sambungnya.

Rocky memandang, putusan MK yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana dkk atas syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, sebagai bentuk cuci tangan. Sebab, MK dinilai memberikan bola liar kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, karena dua-duanya dimenangkan itu. Tetapi implisit di dalam cuci tangan itu, dia mau jadi jembatan untuk membawa isu ini dari back mind publik pergi ke DPR," ujarnya.

Pasalnya, MK menyatakan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran. Karena saat ini Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden RI.

"Jadi Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini supaya dia jadi mainan DPR, jadi dia kirim bola panas ke DPR itu," tuturnya.

Karena itu, ia juga menyarankan agar DPR RI dapat menindaklanjuti putusan MK tersebut. Hal itu penting, agar polemik yang berkaitan dengan ijazah Gibran tidak berkepanjangan. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore