Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19.42 WIB

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain 

Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2) - Image

Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Satu Data Indonesia.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat.

Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia secara resmi disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menerima laporan hasil pembahasan RUU SDI yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan.

Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menyerahkan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh serta 829 DIM untuk bagian penjelasan.

Seluruh DIM kemudian dibahas secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah. Dari proses tersebut, disepakati RUU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dengan total 141 pasal.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia adalah mengenai data dasar nasional (DDN). Data tersebut nantinya dikelola oleh negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Selain pengaturan mengenai data dasar nasional, undang-undang ini memuat tata kelola Satu Data Indonesia melalui sejumlah instrumen. Di antaranya rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus pengelolaan data.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore