Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 01.20 WIB

Ada Skema Pesangon, DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus dari UU Ciptaker

Ribuan aksi dari berbagai elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan lebih bagus dibanding Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan terbaru akan diatur mengenai skema pesangon.
 
Perusahaan diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal sebagai jaminan agar hak pesangon pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan tutup atau bangkrut. Penggodoka skema ini masih berjalan.
 
"Yang baru itu tentang cadangan pesangon. Pesangon, kita belum ada istilah, kita sinkronisasi hari ini. Apakah namanya cadangan pesangon, atau jaminan pesangon, atau dana pesangon," kata Obon dalam diskusi bertajuk Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh? yang digelar Great Institute di Tangerang Selatan, Senin (5/10).
 
Subtansi pasal ini berkaitan dengan pesangon pekerja. Untuk redaksi yang akan dimuat dalam undang-undang masih dibahas.
 
 
"Sejak awal perusahaan harus memisahkan kekayaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon. Jangan perusahaan tutup, asetnya tidak seberapa, buruh tidak dapat apa-apa," imbuhnya.
 
Dengan skema ini diharapkan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya saat PHK terjadi atau perusahaan bangkrut.
 
Selain soal pesangon, Obon menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah perubahan terkait hubungan kerja, pengupahan, pengawasan, hingga pekerja di sektor ekonomi digital.
 
Dia mengatakan aturan tersebut akan mengatur lebih banyak aspek dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun regulasi ketenagakerjaan dalam omnibus law.
 
"Pasal-pasalnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran," ungkapnya.
 
Di sisi lain, Obon menilai perlu ada pengawasan ketat dalam pengaturan ketenagakerjaan. Langkah ini untuk memastikan semua aturan yang ada dijalankan oleh perusahaan.
 
"Sebagus apapun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan. Banyak perubahan terkait dengan pengawas," ujarnya.
 
RUU tersebut juga mulai mengakomodasi perkembangan pola kerja baru, termasuk gig workers, flexible time, dan pekerja pada platform digital. Namun, pengaturan lebih teknis untuk sektor seperti ojek online dan pekerja kreatif digital akan membutuhkan aturan khusus.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore