Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 18.35 WIB

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu. Atas proses hukum tersebut, DPR menyinggung soal kambing hitam dalam kecelakaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada seorang petugas di lapangan. Dia mengingatkan, proses hukum tersebut tidak boleh menjadi celah untuk mengkambing hitamkan petugas.

”Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengkambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (30/9).

Dalam keterangan yang sama, Huda menyoroti temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang membeberkan 6 faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya saluran komunikasi darurat serta belum pernah diterimanya pelatihan pengereman darurat oleh masinis tersebut.

Menurut Huda, temuan tersebut membuktikan adanya kegagalan sistemik yang melibatkan PT KAI selaku operator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. Karena itu, dia mempertanyakan penetapan tersangka atas pengambilan keputusan oleh masinis yang belum pernah dilatih.

”Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika dia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” bebernya.

Politisi PKB itu pun menegaskan bahwa evaluasi mendasar harus segera menyentuh aspek operasional, penataan ulang alur informasi di Pusat Kendali Kereta (PPKP), hingga jaminan kelaikan sarana seperti kondisi kaca lokomotif. Dia mendesak Kemenhub dan PT KAI tidak sekadar menutup kasus dengan pemidanaan individu tanpa melakukan audit keselamatan menyeluruh.

”Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Barat itu memperingatkan bahwa pengabaian terhadap perbaikan struktur keselamatan organisasi hanya akan membahayakan nyawa masyarakat pengguna moda transportasi rel. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama di atas sekadar formalitas penegakan hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore