Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 18.21 WIB

Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo

 

Ilustrasi tabrakan kereta api

JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN pekan depan. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan status tersangka yang sudah disematkan pada pria berusia 37 tahun tersebut.

AN menjadi tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu. Dia dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga kecelakaan terjadi dan menyebabkan belasan korban jiwa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya menyampaikan bahwa surat pemanggilan terhadap AN akan segera dikirimkan. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa AN dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

”Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata dia dikutip pada Rabu (30/9).

Terpisah, Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut kemungkinan dilakukan pekan depan.

”Insya Allah (pemeriksaan tersangka pekan depan),” kata Rizka kepada awak media.

Polisi Soroti Emergency Brakes Dari Jarak 263 Meter

Diberitakan sebelumnya Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden yang terjadi pada 27 April 2026 lalu. Penyidikan tersebut dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Secara keseluruhan sudah ada 54 saksi yang diperiksa. Penyidik juga menganalisis sejumlah rekaman CCTV, rekaman komunikasi, mengamankan barang bukti serta dokumen terkait dengan operasional KA Argo Bromo Anggrek. Tidak hanya itu, turut dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

”Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” terang Anom.

Menurut penyidik, tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Sehingga masih ada cukup jarak ketika prosedur tersebut dilakukan. Namun, karena baru dilakukan setelah KA Argo Bromo Anggrek berada 263 meter dari KRL 5568, tumburan tidak terhindarkan.

”Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan, baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terang dia.

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Terancam 5-12 Tahun Penjara

Prosedur emergency brake, lanjut Anom, juga harus dilakukan ketika masinis ragu melihat warna sinyal kereta. Termasuk jika masinis merasa ragu warna sinyal yang terlihat adalah merah atau hijau. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah pengereman.

”Apabila dia ragu-ragu (sinyal) itu merah atau hijau, di SOP-nya sebenarnya dia bisa melakukan tindakan pengereman. Jadi, kalau ragu-ragu, dia ngerem dulu. itu SOP-nya,” tegas Anom.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore