Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 02.34 WIB

Soal Revisi UU Keuangan Negara, Pengertian Kerugian Negara Dianggap Perlu Diperjelas

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pengertian kerugian negara dan kerugian keuangan dinilai perlu dipertegas dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara. Istilah tersebut sampai saat ini dianggap ambigu.
 
Mantan Kepala Bidang Kerugian Negara pada BPK RI, Handrias Haryotomo mengatakan, kejelasan defini kata tersebut penting dalam penerapan hukum agar tidak disalahartikan.
 
Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada dasarnya telah meletakkan dasar konsepsi keuangan negara yang baik. Oleh karena itu, tidak perlu dibongkar secara menyeluruh.
 
Pemerintah dan DPR RI hanya perlu melakukan penyempurnaan. Kelemah undang-undang lama harus diidentifikasi agar bisa disesuaikan dengan kondisi terkini.
 
 
"Perbaikan terhadapnya tidak perlu sampai membongkar habis konsepsi yang sudah ada, namun masih perlu upaya penyempurnaannya," kata Handrias dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
 
Istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara kerap dianggap memiliki definisi yang sama. Namun, dalam undang-undang yang berlaku negara tidak memberikan definisi terhadap keduanya.
 
Definisi kerugian negara kemudian baru diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, aturan tersebut tidak memberikan definisi mengenai kerugian keuangan negara. Lingkup pengaturan UU Nomor 1 Tahun 2004 terbatas mengatur keuangan negara dalam arti sempit yakni pengelolaan APBN dan APBD.
 
Kondisi ini bisa memicu persoalan ketika kerugian melanda BUMN, BUMD, atau entitas lain yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
 
Handrias menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai berbagai bentuk kerugian dalam lingkup dan struktur keuangan negara.
 
"Bahwa hal tersebut akan lebih baik apabila diatur lebih tegas dalam UU Keuangan Negara," jelasnya.
 
Dengan adanya perbaikan definisi menjadi lebih jelas, maka pemahaman terhadap hal tersebut bisa selaras. Sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir.
 
"Usaha tersebut diharapkan pemahaman kita terhadap keuangan negara dapat lebih clear dan tidak menyisakan ambiguitas permasalahan," pungkasnya

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore