Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 00.26 WIB

Bisa Menghambat Pembangunan, OSO Tak Setuju Anggaran Pemerintah Daerah Dipangkas

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019, Oesman Sapta (OSO) tidak setuju pemangkasan anggaran daerah. Langkah ini bisa menghambat pembangunan di daerah.

Pemerintah pusat perlu mendengar aspirasi dari para kepala daerah. Terlebih, banyak yang sudah datang langsung ke Jakarta untuk membahas anggaran.

"Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujar OSO, Jumat (11/9).

Ketua Umum Partai Hanura ini menyampaikan, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Dia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," imbuhnya.

Pemerintah pusat dan daerah harus bisa berjalan beriringan. Dengan begitu, pembangunan lebih maksimal.

"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," jelasnya.

OSO mengkhawatirkan terjadinya kehaduhan akibat pemotongan anggaran ini. Kondisi ini bisa berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan.

"Yang terjadi sekarang, anggaran daerah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat daerah dan pembangunan daerah terganggu," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore