Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 03.45 WIB

RUU Perampasan Aset Fokus Berantas Korupsi, Sahroni: Aparat Jangan Abuse of Power

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan oleh aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Aturan baru ini harus berfokus pada pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Umum (RDU) dengan PERADI Profesional di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Politikus Partai NasDem ini menilai, RUU Perampasan menjadi angin segar upaya pemberantasan aset. Diharapkan penegakan hukum berjalan lebih optimal.

“Kita komitmen sama-sama bahwa pemberantasan korupsi itu pasti dan yang utama. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan," kata Sahroni.

Meski begitu, dia mengingatkan agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada,” imbuhnya.

Setelah disahkan pada 15 Desember nanti, Sahroni pun mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan UU Perampasan Aset sesuai aturan.

“Maka dari itu, yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu. Tapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power," tandasnya.

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.

"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore