
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan oleh aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Aturan baru ini harus berfokus pada pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Umum (RDU) dengan PERADI Profesional di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Politikus Partai NasDem ini menilai, RUU Perampasan menjadi angin segar upaya pemberantasan aset. Diharapkan penegakan hukum berjalan lebih optimal.
“Kita komitmen sama-sama bahwa pemberantasan korupsi itu pasti dan yang utama. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan," kata Sahroni.
Meski begitu, dia mengingatkan agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada,” imbuhnya.
Setelah disahkan pada 15 Desember nanti, Sahroni pun mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan UU Perampasan Aset sesuai aturan.
“Maka dari itu, yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu. Tapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power," tandasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.
"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.
Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
