
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wacana hukuman mati untuk bisa masuk ke dalam RUU Perampasan Aset turut disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat bertemu Pimpinan DPR RI, pada Kamis (27/8). AMPB menginginkan agar pelaku korupsi dapat dihukum mati melalui RUU Perampasan Aset.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tujuan utama pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada upaya merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga pelaku kejahatan ekonomi kehilangan hasil kejahatannya.
Baca Juga:Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Menurut Fickar, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana, digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, maupun aset yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut. Karena itu, orientasi utama aturan tersebut bukanlah pemberian sanksi pidana berupa hukuman mati.
"Perampasan aset itu Undang-Undang yang akan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil, alat maupun aset yang tercipta dari tindak pidana. Jadi lebih pada proses pemiskinan para koruptor tanpa proses peradilan," kata Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (3/9).
Akademisi Universitas Trisakti itu menyebut, ancaman hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku korupsi seharusnya diberikan melalui ketentuan pidana materiil yang memang mengatur tindak pidananya, sementara RUU Perampasan Aset memiliki fokus berbeda, yakni mengejar dan mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.
Baca Juga:Ramalan Zodiak September 2026: Dari Cinta hingga Karier Menanjak, Cek Peruntungan Bintang Anda!
"Jadi hukuman mati itu lebih cocok diterapkan pada UU Tindak pidana Korupsi. Efek jera bisa dilakukan pada pelanggaran UU materil seperti UU Tipikor, UU TPPU dan tindak pidana," tegasnya.
Fickar menegaskan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dibebani dengan pengaturan mengenai hukuman mati. Ia melihat efektivitas pemberantasan korupsi dapat diperkuat dengan membuat pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
"Jadi sekali lagi, UU Perampasan Aset itu dimaksudkan untuk pemiskinan para koruptor melalui penyitaan aset-asetnya, kalau sudah miskin kan koruptor-nya akan mati dengan sendirinya," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan pakar hujum tata negara, Feri Amsari. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset dan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan dua konsep yang berbeda.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
