Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2026 | 06.38 WIB

Anggota Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan dan Perpajakan

Amggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi) - Image

Amggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JawaPos.com - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tapi juga perlu diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.

Dia menekankan tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset, pasalnya kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya pun menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, karena DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore