Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20.34 WIB

Ojol Lempari Pos Polisi Surabaya dengan Molotov, DPR sebut Tindakan Anarkis Harus Dipidana

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI mengecam tindakan ojek online (ojol) yang melempar molotov ke pos polisi di Surabaya, Jawa Timur karena tidak terima ditilang. Tindakan ini dianggap anarkisme yang harus dilakukan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan. Pelanggaran pidana jelas dilakukan oleh pelaku.

“Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya. Kalau memang ditilang, berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan kemudian dibalas dengan menyerang polisi," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/8).

Dia menilai, tindakan pelaku telah mencoreng ketertiban ojol. Oleh karena itu, pelaku harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ulah satu orang mencoreng nama baik jutaan teman-teman ojol yang selama ini bekerja dengan tertib, taat aturan, dan menjaga keselamatan customer. Maka proses hukumnya harus dilanjutkan agar menjadi pembelajaran bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan,” imbuhnya.

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, sudah sepatutnya seluruh pengendara di jalan raya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk ojol.

“Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas itu bagian penting dari menjaga keamanan penumpang dan juga merupakan standar yang harus dijalankan para driver," jelasnya.

Oleh karena itu, tindakan pelaku dianggap sangat merugikan citra ojol yang sehari-hari bekerja di jalan raya.

"Inilah yang selalu dijaga oleh teman-teman driver ojol. Maka jika ada oknum berbuat kebablasan seperti ini, ya harus ditindak. Jangan tolerir oknum anarkis,” pungkas Sahroni.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore