Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 00.10 WIB

PDIP soal Wacana Prabowo: Indonesia Tak Mengenal Sistem Kewarganegaraan Ganda

Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua Umum Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8). (Istimewa) - Image

Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua Umum Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Menurut dia, prinsip loyalitas tunggal telah menjadi bagian dari semangat kemerdekaan dan sistem kewarganegaraan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto, menanggapi wacana kewarganegaraan ganda yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Hasto, sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menempatkan loyalitas tunggal sebagai prinsip dalam menentukan status kewarganegaraan.

"Ketika Indonesia merdeka, itu disyaratkan adanya loyalitas tunggal yang digambarkan dalam sistem kewarganegaraan kita. Tidak mengenal kewarganegaraan ganda," kata Hasto usai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Ia mengakui bahwa terdapat ketentuan khusus bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA.

Mereka diberikan hak untuk menentukan kewarganegaraan ketika telah mencapai usia dewasa.

Namun, bukan berarti itu bisa dijadikan dasar untuk mengubah sistem dan membuka peluang kewarganegaraan ganda.

"Kita diberikan hak kedaulatan bagi anak hasil perkawinan campur tersebut untuk menentukan kewarganegaraannya ketika sudah dewasa pada 18 tahun," ucapnya.

Hasto menegaskan, sikap PDI Perjuangan mengenai persoalan tersebut mengacu pada sejarah pembentukan sistem kewarganegaraan Indonesia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore